Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Polres Buleleng Selidiki Kasus Penyebaran Video Seks Bertato Kupu-Kupu

cek disini
Polisi Selidiki Dugaan Video Asusila Diperankan Remaja Buleleng |  BALIPOST.com
melacak keberadaan ponsel yang dijual oleh R

Inews Denpasar – Seorang perempuan berinisial R, warga Kabupaten Buleleng, Bali, melapor ke Polres Buleleng atas dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan dirinya. Video pribadi yang direkam saat ia masih berpacaran dengan pasangannya, kini telah tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kebenaran dan fakta terkait video tersebut. Kasusnya masih dalam tahap awal penyelidikan,” jelas Widura, Rabu (2/7/2025).

📱 Video Lama, Ponsel Dijual

Dalam laporannya, R mengungkapkan bahwa video tersebut direkam saat masih dalam masa pacaran. Kini, ia dan pasangannya sudah menikah. R juga menyebut bahwa ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut telah dijual, dan besar kemungkinan video itu disebarluaskan oleh pihak yang memperoleh ponsel tersebut.

Video yang tersebar terdiri dari dua bagian berdurasi 6 menit 50 detik dan 6 menit 57 detik, menampilkan seorang perempuan mengenakan lingerie merah dan memperlihatkan dua gambar berbentuk kupu-kupu di dada, serta gelang mirip tridatu. Sementara itu, pria dalam video tampak memakai kalung khas.

🔍 Polisi Telusuri Jalur Penyebaran

Pihak Satreskrim Polres Buleleng saat ini tengah melacak keberadaan ponsel yang dijual oleh R, guna menemukan titik awal penyebaran video tersebut.

“Jika ditemukan cukup bukti adanya pihak yang menyebarkan, maka akan diproses hukum sesuai UU ITE dan pornografi,” tegas Widura.

Ia menambahkan bahwa kepolisian juga membuka ruang untuk kemungkinan fakta lain di lapangan, dan menyampaikan bahwa belum bisa disimpulkan secara pasti siapa pelaku penyebaran hingga penyelidikan lebih lanjut dilakukan.

Baca Juga : Heboh Pria Bertato Tewas di Jurang Buleleng hingga 3 Perempuan Jadi Tersangka 

⚖️ Jerat Hukum untuk Penyebar Konten Pribadi

Kasus ini menjadi pengingat kuat akan pentingnya menjaga privasi digital di era keterbukaan informasi. Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban dan konsekuensi hukum bagi pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya tidak ringan: hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghormati hak privasi orang lain.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *