Sadel Motor Gede Digigit Anjing Tetangga, Warga Denpasar Tempuh Jalur Hukum
Denpasar – Seorang warga di Denpasar, Putu Gede Indra Diwangga (33), memilih menempuh jalur hukum setelah jok motor gede (moge) Harley Davidson miliknya rusak parah, diduga akibat ulah anjing peliharaan tetangganya. Peristiwa ini terjadi di kediaman Indra yang berlokasi di Jalan Dewi Supraba, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Insiden bermula pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.45 WITA. Saat itu, Indra tengah berada di luar kota untuk dinas. Ia baru menyadari kerusakan terjadi ketika kembali ke rumah pada Minggu malam (1/6/2025) pukul 20.00 WITA.
“Waktu dicek, sadel moge saya sudah dalam kondisi rusak. Setelah lihat rekaman CCTV, terlihat anjing berwarna hitam masuk lewat celah pagar dan mengoyak jok motor,” jelas Indra saat ditemui di Mapolsek Denpasar Utara, usai membuat laporan polisi pada Selasa (3/6/2026).
Anjing tersebut diduga milik tetangga yang tidak menjaga hewan peliharaannya dengan baik. Indra pun mengaku telah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Saya sudah ajak mediasi, tapi pemilik anjing tidak menunjukkan itikad baik atau tanggung jawab. Akhirnya, saya ambil langkah hukum,” tegasnya.
Kerusakan pada jok moge berpelat B 1774 HA itu diperkirakan membuat Indra merugi hingga lebih dari Rp 20 juta.

Baca Juga : Penelitian: Wanita Lebih Memilih Anjing Peliharaan Dibanding Pria
Laporan Resmi dan Langkah Hukum
Indra resmi melaporkan kasus ini melalui laporan bernomor Dumas/176/VI/YAN.2.2.2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ni Kadek Linda Antari, yang menyatakan bahwa laporan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik hewan peliharaan agar lebih bertanggung jawab.
Linda menjelaskan bahwa kejadian ini bisa dijerat dengan Pasal 549 KUHP yang mengatur tentang larangan membiarkan hewan masuk ke area orang lain tanpa izin. Tak hanya itu, pemilik juga bisa dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata tentang kerugian akibat hewan peliharaan.
“Pemilik hewan wajib mengganti kerugian jika hewan peliharaannya merusak fasilitas atau barang milik orang lain, apalagi jika tidak ada pengawasan,” tegas Linda.
Jadi Pengingat untuk Pemilik Hewan
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kelalaian dalam memelihara hewan bisa berujung pada sanksi hukum. Indra berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar warga lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan mereka.
“Sebenarnya saya tidak ingin memperpanjang. Tapi kalau tidak ada tanggung jawab sama sekali, tentu saya harus cari keadilan,” pungkasnya.