DENPASAR – Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Bali menyoroti meningkatnya risiko bisnis perantara properti seiring tingginya transaksi di kawasan wisata. Dalam sosialisasi Permendag 33/2025 broker properti yang digelar di Swiss-Belhotel Rainforest Kuta, Kamis (13/11/2025), regulasi baru ini dinilai membawa perubahan signifikan bagi para pelaku usaha.
Risiko Broker Properti Meningkat di Bali
Permendag 33/2025 menetapkan bahwa usaha broker properti kini termasuk kategori Risiko Menengah Tinggi. Karena itu, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat, terutama terkait sertifikasi kompetensi dan tata kelola perizinan.

Baca Juga: Denpasar Kini Punya Etalase Perjuangan, Berisi Bersejarah
Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan risiko ini muncul akibat besarnya potensi masalah dalam transaksi properti. Menurutnya, kerawanan dapat muncul dari informasi yang tidak akurat, potensi penipuan, penyalahgunaan kewenangan, hingga transaksi ilegal dan pencucian uang lintas negara. Maka dari itu, kompetensi dan pemahaman pasar menjadi syarat mutlak sebelum seseorang dapat bekerja sebagai broker.
Kewajiban Sertifikasi dalam Permendag 33/2025 Broker Properti
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban sertifikasi kompetensi untuk seluruh broker di Indonesia. Setiap nomor sertifikasi wajib dicantumkan pada semua materi pemasaran, baik offline maupun online.
Michael menegaskan bahwa broker hanya dapat beraktivitas jika sudah tersertifikasi dan berada di bawah badan usaha berizin. Jika tidak, sanksi berjenjang akan diterapkan, mulai dari teguran, pencabutan lisensi, hingga penutupan perusahaan.
Selain itu, perusahaan brokerage diwajibkan memiliki Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi, menggantikan sistem lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat membuka rekening bank maupun menjalankan kegiatan operasional.
Kondisi Industri Broker Properti Bali
AREBI Bali mencatat terdapat sekitar 200 perusahaan brokerage di Bali. Namun baru 110 perusahaan yang resmi bergabung dengan AREBI. Dari total lebih dari 3.000 agen, sebagian besar belum tersertifikasi. Karena itu, AREBI terus mendorong sertifikasi melalui BNSP dan uji kompetensi LSP Broker Properti Indonesia.
Baca Juga: Denpasar Kini Punya Etalase Perjuangan, Berisi Bersejarah
Peran WNA dalam Industri Properti Diperjelas
Permendag 33/2025 broker properti juga memberikan batasan jelas mengenai keterlibatan Warga Negara Asing. Michael menegaskan bahwa WNA dilarang menjadi broker aktif.
Ia mencontohkan masih adanya WNA yang turun langsung melakukan transaksi, padahal aturan hanya membolehkan mereka bekerja di posisi manajerial, bukan sebagai pelaku transaksi.
Tujuan Regulasi dan Harapan AREBI
Melalui sosialisasi ini, AREBI Bali berharap industri broker properti semakin tertib, terutama dalam peningkatan kualitas layanan, perlindungan konsumen, dan keamanan transaksi. Menurut Michael, tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan ekosistem properti yang aman, profesional, dan meningkatkan kepercayaan publik.
















