DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di Kantor BKPSDM Denpasar, Senin (10/11/2025).
Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dalam sambutannya mengatakan bahwa peran anggota JDIH di tingkat desa sangat penting dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, JDIH menjadi sarana utama bagi warga untuk memperoleh data dan informasi hukum daerah secara transparan.
“Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya mengimplementasikan prinsip transparansi, tidak hanya di tingkat kota tetapi juga hingga desa dan kelurahan. Melalui JDIH, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan lebih terbuka dan mudah diakses,” ujar Alit Wiradana.
Ia berharap kegiatan Bimtek ini mampu mendorong setiap desa untuk memiliki sistem dokumentasi hukum yang tertib dan terstandar. Dengan demikian, seluruh produk hukum desa dapat terdokumentasi dan terpublikasi dengan baik.

Baca Juga: Walkot Denpasar Siapkan “Early Warning System” di Badung
“Tentunya melalui kegiatan ini diharapkan seluruh produk hukum desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan terpublikasi dengan baik. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya,” tambahnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa Bimtek diikuti oleh 54 peserta dengan tema “Penguatan Peran dan Tata Kelola JDIH Desa Sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa.” Peserta terdiri atas sekretaris desa dan anggota JDIH yang bertugas sebagai operator di pemerintahan desa.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan penyediaan data dan informasi hukum yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Standar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman admin JDIH Desa tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai standar. Selain itu juga memperkuat peran JDIH Desa sebagai sarana keterbukaan informasi hukum di tingkat desa,” jelas Komang Lestari.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Hadir pula Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Iswiyati Kunti, pustakawan ahli muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Denpasar Dicokok saat Hendak Kabur
Komang Lestari berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Bagian Hukum, Pemerintah Desa, dan pengelola JDIH. “Semoga ke depan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas dan Denpasar dapat kembali mempertahankan JDIHN Award dengan capaian yang lebih baik,” ujarnya.
















